

Pihak Bank swasta tersebut sampai dengan saat ini Belum memberikan agunan dengan alasan yang beragam ragam dan pihak bank tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada debiturnya.
selama ini debitur selalu berusaha untuk bisa menyelesaikan persoalan ini agar cepat selesai hingga debitur sering berkomunikasi dengan salah satu karyawan bank swasta tersebut untuk mendapatkan titik terang penyelesaian untuk pelunasan kredit tersebut, dari karyawan itulah debitur mendapatkan arahan dan dengan maksud agar bisa menyelesaikan persoalannya debitur selalu mengikuti arahan yang diberikan salah satu karyawan bank swasta tersebut,
Sesuai arahan karyawan Bank Tersebut debitur pada tanggal 29 Desember 2021datang untuk menyetor uang sebesar Rp. 100 juta Sebagai syarat pelunasan kredit sesuai arahan karyawan bank swasta itu akan tetapi hingga sampai detik ini pengembalian sertifikat debitur ini belum juga bisa diserahkan oleh bank swasta ini, debitur ini sudah berulang kali mendatangi pihak bank untuk mendapatkan keterangan sertifikatnya
Akan Tetapi tetap belum ada penyelesaian atas permasalahan ini.
Secara prosedur jika debitur telah melakukan pelunasan terhadap Pinjaman, maka jaminan yang ada pada pihak Bank sudah Harus di berikan kembali kepada nasabah ( debitur) oleh Bank pemberi pinjaman ( Kreditur ), dan pihak kreditur tidak boleh menahan jaminan debitur tersebut, jika agunan tidak diberikan pihak kreditur maka hal itu suatu perbuatan yang melawan hukum, dan bisa di pidana.
Beriman Panjaitan,SH juga menambahkan seharusnya pihak Bank terkhusus yang swasta untuk selalu memberikan pelayanan terbaiknya kepada para Nasabahnya, pihak bank harus lebih profesional khususnya bank Swasta yg ada dilabuhanbatu raya ini agar nasabah tidak dirugikan apabila bekerjasama dengan Bank untuk melakukan pinjaman.(icL)