Diduga Kebal Hukum, Praktik Judi Tembak Ikan dan Kasino Mini Marak di Labuhan Deli

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

 

Lidikcyber.com, Deli Serdang – Instruksi tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional, tampaknya belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan.

Pasalnya, praktik perjudian darat jenis mesin ketangkasan tembak ikan, rolet, hingga slot dilaporkan masih bebas beroperasi di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (06/04/2026), lokasi perjudian tersebut berada di belakang lapangan bola Helvetia Pasar VII, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli.
Aktivitas perjudian di lokasi ini terkesan berlangsung tanpa hambatan dan belum tersentuh penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AK.
“Pemiliknya itu dikenal warga berinisial AK, bang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa di dalam lokasi tersebut tersedia berbagai jenis permainan judi, seperti dadu samkwan, rolet, tembak ikan, hingga baccarat. Untuk dapat masuk ke area perjudian, pengunjung harus melewati sedikitnya empat lapis penjagaan yang dijaga oleh pria bertubuh tegap berambut cepak serta diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas).

Praktik perjudian ini disebut-sebut memiliki omzet yang fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Sebagai informasi, segala bentuk perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam usaha perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023
Setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023
Setiap orang yang ikut serta bermain judi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sebagai tambahan, dalam sistem pemidanaan terbaru KUHP 2023:
Denda Kategori II: maksimal Rp10 juta
Denda Kategori V: maksimal Rp500 juta
Denda Kategori VI: maksimal Rp2 miliar

Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa tebang pilih.
(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page