

Lidikcyber.com, Medan – Bulan Suci Ramadhan 1447 H ternodai, terkait adanya aktivitas judi tembak ikan milik “Pipit” di sebuah ruko berwarna pink Jalan Veteran No.6, Gabion, dilokasi Pergudangan ikan dan di Jalan Infeksi semakin berkibar dan disebut-sebut beromset puluhan juta perhari.
Lokasi judi tembak ikan milik “Pipit” tersebut merupakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ada dugaan pihak Polres Pelabuhan Belawan mendukung dan melindungi aktivitas judi tembak ikan tersebut. Bahkan, belum pernah digerebek hingga detik ini masih beroperasi setiap hari tanpa jeda.
“Sampai hari tetap beroperasi judi tembak ikan milik “Pipit” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan bang. Mana mungkin digerebek itu bang. Kuat dugaan kita sudah ada setoran itu ke Polres, makanya dibiarkan dan dilindungi,” ungkap sumber Warga sekitar, Senin (9/3/2026).
Warga sekitar menyebutkan, penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan atas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi tembak ikan tetap eksis.
“Kami warga Medan Utara (Belawan) sudah sangat resah dengan praktik perjudian tembak ikan dan peredaran narkoba ini bang. Namun, pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak pernah serius melakukan penindakan tegas bahkan terkesan melindungi para bandar-bandarnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait judi ketangkasan tembak ikan beroperasi bulan Ramadhan awak media coba konfirmasi Kasad reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui whassup nya, Selasa (10/03/2026), namun sampai berita ini di turunkan belum mendapat tanggapan terkait judi tembak ikan milik “Pipit” eksis beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(tim/red)