JAKARTA,lidikcyber.com – Jaksa Agung kini sudah menerima daftar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai daerah terkait kasus korupsi. Di mana, para Kajari dilaporkan ke Jaksa Agung lantaran tidak menangani satupun perkara korupsi di wilayah tugasnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, ada cukup banyak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dilaporkan, lantaran tidak pernah menangani perkara korupsi. Kendati Ali mengaku dirinya hanya melaporkan pada Jaksa Agung, namun besar kemungkinan, setelah dilaporkan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu nantinya akan dievaluasi dan bisa jadi di mutasi.
“Saya lupa berapa banyak tapi semua sudah saya laporkan ke Jaksa Agung. Yang pastinya mereka akan dievaluasi dan kemungkinan besar di mutasi,” tegas Jaksa Agung. Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memang telah menghapus program penanganan korupsi, 531 tahun ini, namun dengan tidak adanya penanganan kasus korupsi oleh Kajari di Daerah, tentu hal itu sangat tidak mungkin terjadi, lantaran pihak kepolisian sendiri malah menemukan dan menangani perkara korupsi. “Aneh jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani,” katanya. “Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara. Berarti jaksanya bodoh,. Itu yang kami tindak,” demikian dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Januari 2021, kemarin.(@ndi/hg)