Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Utara

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

 

Lidikcyber.com, Aceh — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 50 kilogram di wilayah Aceh Utara. Pengungkapan ini sekaligus mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang masih aktif beroperasi di kawasan perairan Sumatra.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan (follow-up investigation) dari kasus narkotika sebelumnya yang tengah ditangani oleh pihaknya. Pendekatan ini dalam perspektif kriminologi dikenal sebagai strategi penelusuran jaringan (network tracing) guna memutus mata rantai distribusi narkotika secara sistemik.

“Pengungkapan ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah pada indikasi penyelundupan dalam jumlah besar melalui jalur perairan Aceh,” ujar Rafli, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memetakan pola pergerakan pelaku (crime pattern analysis). Fokus pengawasan mengarah pada wilayah perairan Aceh Utara yang diduga kerap dijadikan jalur masuk narkotika dari luar negeri.

Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai dua pria yang membawa karung berukuran besar dengan gerak-gerik tidak wajar. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan di lokasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DK (23) dan IS (29), warga Aceh Utara. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua karung berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Sumatra Utara.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram sabu. Ini menunjukkan adanya keterlibatan jaringan internasional,” tegas Rafli.

Jumlah tersebut tergolong dalam kategori high volume drug trafficking yang memiliki dampak destruktif signifikan terhadap ketahanan sosial, khususnya generasi muda. Jika berhasil beredar, sabu dalam jumlah tersebut berpotensi merusak ribuan hingga puluhan ribu individu, mengingat sifat adiktif dan efek neurotoksik yang ditimbulkannya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam sindikat internasional ini,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan transnasional (transnational organized crime) yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.(whydn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page