Diduga SPBU 14.203.1123 Terlibat Praktik Penyelewengan BBM Subsidi

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

 

Lidikcyber.com, Deli Serdang – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga melibatkan SPBU 14.203.1123 yang berlokasi di Jalan Besar Deli Tua, Desa Aji Baho, Kecamatan Biru-Biru. Jum’at (03/04/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak berinisial NZR dan MNR, yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan ke sektor industri demi meraup keuntungan pribadi.

Modus operandi yang digunakan terbilang terorganisir. Para pelaku disebut memanfaatkan banyak barcode untuk melakukan pembelian berulang. Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi, seperti mobil boks jenis Mitsubishi Colt Diesel L300 yang dilengkapi dua tandon berkapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter. Tandon tersebut terhubung langsung dengan tangki kendaraan guna mempermudah pengisian dan pengangkutan BBM.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan lain, mulai dari mobil pribadi hingga truk, juga diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Di lapangan, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan. Kendaraan pengangkut BBM subsidi kerap terlihat keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian solar. Bahkan, warga sekitar mengungkapkan adanya pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

“Setiap hari mereka beroperasi. Hampir setiap jam terlihat aktivitas pengisian dalam jumlah besar,” ujar sumber, Rabu (29/03/2026).

Lebih lanjut, warga menduga praktik ini berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, petugas SPBU juga disebut-sebut turut melayani transaksi tersebut. Akibatnya, praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, terutama karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak yang disebut-sebut terlibat membantah tudingan tersebut. Nazar, melalui sambungan WhatsApp, menegaskan dirinya tidak lagi terlibat dalam aktivitas pengambilan BBM subsidi di SPBU dimaksud.

“Jangan tanya ke saya lagi, Saya sudah tidak mengambil solar subsidi di SPBU tersebut,” ujarnya singkat.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page