Lidikcyber.com, Labuhanbatu – Praktik prostitusi daring (online) diduga masih marak terjadi di Wisma Sunshine, yang berlokasi di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Aktivitas ini disebut-sebut dilakukan secara terbuka melalui aplikasi perpesanan, seperti MiChat, dan hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Dugaan keterlibatan pasangan berinisial RZ alias Reza dan MRA alias Maria, yang disebut sebagai mucikari, semakin memperkuat informasi dari berbagai sumber. Keduanya diduga menyediakan jasa perempuan kepada pria hidung belang, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung permintaan pelanggan.
Seorang narasumber berinisial A (29), yang ditemui wartawan pada Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung aktif di lantai tiga Wisma Sunshine.
“Kalau di lantai tiga itu biasanya tempat PSK dari aplikasi MiChat, bahkan ada juga kamar bagian belakang di lantai dua. Kalau tidak percaya, bisa dicek sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, A menyebut bahwa sejumlah perempuan tidak beroperasi secara mandiri. Selain menggunakan aplikasi daring, ada dugaan kuat keterlibatan mucikari yang secara aktif menawarkan jasa kepada calon pelanggan.
“Ada macam-macam cara mereka beroperasi. Ada yang langsung lewat aplikasi, tapi ada juga mucikari, pasangan RZ dan MRA, yang menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di lokasi itu,” tambahnya.
A berharap pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu dapat menindak lanjuti dengan penyelidikan menyeluruh serta tindakan hukum terhadap para pelaku, termasuk razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sebagai warga Rantauprapat, saya sangat berharap polisi segera bertindak dan menangkap mucikari tersebut. Satpol PP juga harus aktif melakukan razia di Wisma Sunshine agar praktik ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan KUHP Pasal 296 dan 506, mengenai perbuatan menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul, yang dapat dikenai pidana.
Wisma Sunshine bisa jadi hanyalah satu dari sekian banyak lokasi di Indonesia yang diduga menjadi tempat prostitusi online terselubung. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang bagi eksploitasi dan perdagangan manusia yang lebih luas.(red/icl)