Tanjung Balai,Lidikcyber.com
Dugaan petugas imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan Sumatera Utara melakukan pungutan liar (Pungli) dipelabuhan Internasional Teluk Nibung Tanjungbalai, dimana para penumpang yang akan berangkat ke negara tetangga Malaysia dikenakan biaya Cop (stempel) imigrasi mencapai ratusan ribu rupiah, kini menjadi perbincangan .
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Wawan Anjaryono mengatakan dan mempertanyakan sumber informasi nya.
“Saya tidak mengetahui anggota saya ada melakukan pungli, apakah bapak bisa membuktikannya” tanya Kakanim kepada awak media ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,Rabu ( 05/06/2024 ) siang.
Awak media menjelaskan bahwa sebelumnya, sudah pernah dikonfirmasikan kepada Kasubsi Lantaskim PRM.
Oleh Pejabat Lantaskim tersebut mengatakan” Tak benar itu bang , itu ulah para oknum agen pengurusan” ungkapnya ketika itu.
Dikatakan Kanim Wawan, “bila ada informasi mengenai imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai , konfirmasikan langsung ke saya” ya pak ujarnya.
Beliau menginformasikan bahwa imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai meraih prestasi nomor 2 terbaik se-Indonesia kategori pengawasan mengenai pengeluaran pasport
Lanjut Wawan, prestasi tersebut kita usahakan peningkatan mutu dibidang pelayanan atau minimal pertahankan.”Prestasi yang kita dapatkan, jangan dikotori dengan hal yang melanggar peraturan keimigrasian’ ungkap nya.
ADENASTI