Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Dir Reserse Narkoba Polda Aceh, Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Rabu 7 April 2021 mengatakan ada narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan Ganja seberat 194 Kg yang dibekuk aparat gabungan. “Untuk kasus sabu, mereka merupakan sindikat dari jaringan internasional sementara untuk ganja jaringan nasional,” kata Wahyu Widada di Mapolda Aceh didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Pejabat Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Ditegaskan, upaya-upaya penangangan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum. “Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan,” katanya.
Menurut Kapolda Aceh, pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg. “Sementara kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg, sebut Kapolda,” ungkapnya.
Kapolda menyampaikan, dengan pengungkapan ini, berarti telah berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh untuk kasus sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa. “Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa,” tutup Kapolda Aceh.(@ndi/md)