

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui akan diedarkan pada akhir tahun 2021.”Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru,” ucap Setyo saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Dia mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap diantaranya SPA dan DD di Jati Asih, Bekasi, pada 7 November 2021. Sehari setelahnya, ABR ditangkap di wilayah yang sama. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga bandar itu.
“Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga menambahkan, pihaknya masih terus mendalami asal barang haram tersebut, kata dia, cukup unik. Sebab, biasanya, dari kemasan luar pihaknya sudah bisa mendeteksi asal negaranya.”Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, Masih kita selidiki lebih dalam,” tutup Panji.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.(@ndi/hg)