0
0
Read Time:1 Minute, 58 Second
Lidikcyber,Medan. – Pemberitahuan dan hal hal yang harus di perhatikan dan menjadi Pedoman Tugas bagi para insan PERS:
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf”F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 BAB II (pasal 3) Tata Cara Peran Serta Masyarakat.*
“(Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat di lakukan secara langsung maupun tidak langsung.
”Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB I (Pasal1 Angka 1).* Pers adalah lembaga sosual dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf”F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 BAB II (pasal 3) Tata Cara Peran Serta Masyarakat.*
“(Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat di lakukan secara langsung maupun tidak langsung.
”Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB I (Pasal1 Angka 1).* Pers adalah lembaga sosual dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB II (PASAL2)* ” Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan supremasi Hukum.
Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB II (PASA3 Angka 1)* “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB II (Pasal 4).* Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, Dan Peran PERS
” (1). Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2). Terhadap Pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
“(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.UU Pers Pasal 18 menyebut Orang yang menghambat dan menghalangi Kerja Wartawan dapat di kenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
” (1). Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2). Terhadap Pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
“(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.UU Pers Pasal 18 menyebut Orang yang menghambat dan menghalangi Kerja Wartawan dapat di kenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Selamat Bertugas.
– Narasumber : Andi Mulia,SE