Dalam setahun, Kejari di Aceh Wajib Tangani minimal Satu Kasus Korupsi

0 0
Read Time:52 Second

 

Banda Aceh- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf menyatakan setiap kejaksaan negeri (kejari) di provinsi itu diwajibkan menangani perkara korupsi minimal satu setiap tahunnya. “Untuk berapa maksimalnya tidak ada, tetapi minimal masing-masing kejari satu perkara tindak pidana khusus atau korupsi,” kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa (2/3/2021). Muhammad Yusuf mengatakan setiap kepala kejaksaan negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kinerjanya akan dievaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Muhammad Yusuf menyebutkan tahun lalu ada tiga kejaksaan negeri di Aceh yang terkena evaluasi karena tidak menangani perkara tindak pidana khusus, baik penyelidikan maupun penyidikan. Tiga kejaksaan negeri tersebut yakni Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kejari Aceh Selatan di Tapaktuan, serta Kejari Langsa di Kota Langsa. Oleh karena itu, Muhammad Yusuf mengingatkan seluruh kejaksaan negeri di Aceh wajib menangani paling sedikit satu kasus tindak pidana khusus setiap tahunnya. “Kami imbau kejari di Aceh harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan penyidikan minimal ada satu. Kalau tidak, akan kena penalti dan bahan evaluasi Jaksa Agung,” kata Muhammad Yusuf.(@ndi/nyak)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page