Polsek Medan Timur Ringkus Kurir Sabu.

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Lidikcyber,Medan.Berkat kesabaran dan kejelian team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur, nerhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti bukti 300 gram (3 ons) sabu-sabu.
Tersangka Zul berhasil ditangkap Tekab Polsek Medan Timur atas informasi masyarakat yang meyatakan bahwa ada seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu – sabu lumayan banyak dari Jalan Rakyat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu A.L.P Tambunan, langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu ALP. Tambunan, SH MH, dalam keterangan konfrensi Pers dihalaman Polsek Medan Timur, Senin (01/02/2021) mengatakan” Tersangka Zul Indra berhasil ditangkap petugas saat menuju Pol Bus ALS Jalan SM.Raja, Minggu ( 31/1/2021) pukul 16.00 WIB.
” Ketika itu tersangka yang naik Angkot dari Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur menuju Pol BUS ALS. Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. A.LP. Tambunan yang saat itu sudah dilokasi, melihat ciri – ciri orang yang dimaksud membawa tas ransel warna Hitam ” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol. Mhd Arifin
” Saat tersangka naik angkot, petugas mengikuti angkot yang dinaikki tersangka. Ketika tersangka masuk kedalam Pol Bus. ALS Jalan SM. Raja, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan isi dalam tas ransel warna Hitam yang dibawanya, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 3 Ons.
” Tersangka mengaku akan membawa sabu – sabu ini kekota Padang atas suruhan Edy dan Zakir sewaktu ia berada di Aceh selama dua bulan dan tidak digaji yang ia bekerja sebagai pembuat sumur akunya saat diintrogasi oleh petugas.

” Saat diintrogasi kembali oleh petugas, tersangka juga mengaku diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. Nanti setelah ketemu Edy, Minggu (31/1/2021) tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut kepada Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu. Kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan.

“Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya di Jalan Rakyat dengan menaiki becak bermotor. Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” ucap orang nomor 1 di Polsek Medan Timur Kompol. Mhd Arifin.
Sementara tersangka dihadapan awak media mengaku hanya diberi uang Rp.900.000 dari 3.000.000 yang dijanjikan.
“Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan kerja tak dikasih gaji, disitu aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah” akunya dihadapan wartawan.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page