

Kasus pertama ditangani pada rabu,(06/04/2022) dimana Polres Aceh besar menangkap MF (23) beserta barang bukti satu unit tanki fiber yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter dikabupaten Aceh besar.
Kemudian,Rabu (13/04/2022) Ditres krimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, MH (30) dan SP (40) beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Inova Reborn yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter dan sebuah tangki fiber digudang berisikan BBM ilegal 1.500 liter didesa lamgaboh Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal yang sama,Rabu (13/04/2022) Satreskrim Polres Banda Aceh juga mengamankan HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit dump truck merk Mitshubishi dengan tangki modifikasi berkapasitas tiga ton yang sudah berisi 850 liter solar bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.Selain itu juga ikut disita mesin pompa untuk memindahkan BBM kedalam tanki dan uang tunai 36,4 Juta.
Lalu,di Aceh Selatan,Rabu (13/04/2022) Satreskrim Polres Aceh juga turut mengamankan satu pelaku serta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota kijang dengan tanki modifikasi serta dipasang keran,Lima jerigen berisi BBM Subsidi jenis solar 160 liter, Sepuluh Jerigen kosong, satu ember, dua unit corong minyak, satu unit Pompa minyak manual dan satu unit timbangan.
Sedangkan di Aceh Utara,Kamis (14/04/2022) Satreskrim Polres setempat mengamankan AR (49) beserta barang bukti berupa jerigen 29 jerigen dengan jumlah 870 liter dan empat durm berisikan BBM solar bersubsidi 880 liter, dengan total keseluruhan 1.750 liter atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara. (Wyd)