MEDAN – Terpidana kasus korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014 Heri Nopianto menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (17/3/2021). Usai menyerahkan diri, Kejari Medan kemudian mengeksekusi Heri untuk menjalani proses hukum ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II-A, Pancurbatu, Deliserdang. Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan terpidana Heri Nopianto bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Heri berangkat dari kampung halamannya di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (17/6/2021). Setiba di Bandara Kualanamu Deliserdang, Heri kemudian menyerahkan diri ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan yang sudah menunggu sebelumnya. “Setelah diamankan, kami kemudian melengkapi berkas-berkas tersangka untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Pancurbatu untuk menjalani hukuman. Sebelumnya, terpidana juga menjalani tes kesehatan,” kata Bondan, Kamis (18/3/2021). Bondan mengatakan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, Heri Nopianto divonis bersalah terkait dugaan mark-up pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Sumut TA. 2014. “Tersangka divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.(rm)
HN,Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan Sumut Menyerahkan Diri
Read Time:56 Second