

Lidikcyber.com, Medan – Penanganan kasus dugaan penipuan online (scammer) atau yang dikenal dengan istilah “lodes” oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menuai sorotan publik. Sebanyak 35 orang yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di Kota Tanjung Balai dikabarkan telah dibebaskan.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan operasi di kawasan Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Selasa (12/05/2026) sore. Operasi tersebut sempat viral di media sosial karena melibatkan puluhan pria dan wanita yang diduga terlibat praktik penipuan online.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tablet, televisi LED, mesin cetak, alat transaksi, kwitansi, serta 22 unit sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang didapat tim media, mayoritas terduga pelaku merupakan warga Tanjung Balai dan Asahan ada yang masih berusia sekitar 20 tahun. Aktivitas disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih dua (2) tahun dan diduga dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial SO dan EA. Kasus ini juga sempat memicu aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa dan aktivis di depan Mapolres Tanjung Balai.
Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor utama di balik jaringan dugaan penipuan online tersebut serta meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Sementara itu, sumber yang diperoleh tim media menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku telah dibebaskan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Jumat (15/05/2026) pagi. Sumber juga menyampaikan adanya dugaan sejumlah mahar diberikan agar para terduga pelaku dapat dibebaskan.
“Katanya mereka ditebus oleh bosnya SO. Tapi ada syaratnya, mereka harus pindah rumah keluar dari tanjung balai, iya dia sudah bebas kemarin,” ujar sumber
Selanjudnya, tim media konfirmasi Dirres Siber Polda Sumut Kombes Pol.Dr Bayu Wicaksono,SH.,S.I.K., M.Si melalui pesan whassup nya, Selasa dan Rabu, 19/20/05/26 terkait status hukum para terduga pelaku maupun dugaan adanya praktik tangkap lepas“talas” terkait 35 orang pelaku penipuan online (scammer) “lodes” di tanjung balai. Namun, sampai berita ini di turunkan belum mendapat tanggapan dari kepala Dirres Siber Polda Sumut.
Sangat disayangkan, dibebaskan nya 35 orang diduga pelaku kejahatan penipuan secara online (Scammer) bertentangan dengan hukum Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.(red)