

Lidikcyber.com, Bireuen – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus kematian dua remaja yang awalnya diduga akibat kecelakaan tunggal di jalan nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, pada Minggu dini hari (19/4/2026).
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua pelajar itu ternyata bukan kecelakaan biasa, melainkan tindak kekerasan yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kedua korban adalah Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ule Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), seorang santri dari Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban sengaja diserempet dan ditendang oleh pelaku hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (18/4/2026), saat sekelompok remaja berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen, lalu melakukan konvoi dengan sepeda motor dan diduga hendak tawuran.
Saat melintas di kawasan Peudada, mereka berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan sehingga mereka mengejar.
Dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F, pelaku utama kemudian menyerempet dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh ke parit, para pelaku sempat berhenti dan melakukan pemukulan sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi kemudian berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat pada Selasa (21/4/2026) di rumah masing-masing. Mereka adalah ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang digunakan saat kejadian.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Polisi juga terus mengintensifkan patroli guna menjaga keamanan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(whydn)