Polda Sumut Capai Peningkatan Kinerja Pengungkapan Narkoba 2025 Dan Berhasil Amankan Aset Negara senilai 2,4 Triliun Rupiah

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat peningkatan signifikan kinerja pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 dalam konfrensi pers rilis akhir tahun digelar secara sederhana, Selasa (30/12/25).

Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pengungkapan kasus, penyelesaian perkara, jumlah tersangka, hingga nilai aset yang berhasil diamankan untuk negara.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, jumlah tindak pidana narkotika (JTP) pada 2025 mencapai 6.078 kasus, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 5.148 kasus. Sejalan dengan itu, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) juga mengalami kenaikan dari 4.485 kasus pada 2024 menjadi 5.230 kasus pada 2025.

Tak hanya itu, jumlah tersangka yang berhasil diamankan turut meningkat signifikan, dari 6.479 orang pada 2024 menjadi 7.634 orang pada 2025, menunjukkan intensitas penindakan yang semakin masif dan terukur.
Barang Bukti dan Modus Baru
Dari sisi barang bukti, Polda Sumut mencatat lonjakan signifikan pada beberapa jenis narkotika, di antaranya,
Sabu meningkat 32 persen menjadi 1.579.749,69 gram, Kokain naik 32 persen menjadi 2.069,01 gram
Pil Happy Five melonjak drastis hingga 691 persen, Ketamin meningkat lebih dari 331 persen dari data yang ditampilkan.

Selain itu, terdapat penurunan pada beberapa jenis seperti ganja dan pil ekstasi, yang dinilai sebagai bagian dari dinamika serta pergeseran pola peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Sementara, aparat juga berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika melalui liquid vape dan happy water, yang sebelumnya tidak ditemukan pada tahun 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Sumut berhasil mengamankan aset terkait tindak pidana narkotika bernilai triliun rupiah. Aset ini berpotensi besar memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyitaan, perampasan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain nilai ekonomi, pengungkapan ini juga diklaim telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Nilai ekonomi dari total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun, dengan estimasi dampak penyelamatan jiwa masyarakat mencapai sekitar 11,9 juta jiwa dari ancaman penyalah gunaan narkoba.Hasil pengungkapan yang dicapai merupakan kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba bersama jajaran Polres, serta kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait,” ujar Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut.

Capaian tersebut menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta perlindungan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Ke depan, Polda Sumut akan terus memperkuat strategi penindakan, serta kerja sama lintas sektor guna menekan laju peredaran narkoba di Sumatera Utara.(red)

A.Panjaitan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page