Laporan Penganiayaan Wartawan di Polsek Sunggal Dipertanyakan

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Kasus Penganiayaan wartawan DS Girsang, S.H yang terjadi pada 21 September 2024 di Jalan lembaga pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Belum ada kejelasan yang pasti dari Polsek sunggal, malah anehnya Kanit Reskrim sebut saksi tidak ada melihat.

Padahal saksi dua orang atas nama RN dan YM dibawa pelapor ke Polsek Sunggal guna diambil keterangan nya bahwa saksi melihat korban dipukul dirumahnya.

Ironisnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak diduga tidak Profesional menangani laporan tersebut dan kemungkinan masih banyak permasalahan laporan yang belum kunjung terselesai.

Termasuk laporan dengan nomor : LP/B/1644/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh korban juga wartawan/Pemilik Media SolusiTVnews.com, hingga sekarang Sabtu, 1 Februari 2025 belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.

Pelapor sudah lengkap berikan bukti Visum, saksi ada 2 (dua) orang dan bukti petunjuk rekaman video, namun satupun pelaku belum ditangkap.

” Saksi yang diperiksa mengatakan tidak ada Bapak dipukul, ” Ucap AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (01/02/2025)

Korban seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), DS Girsang, S.H minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk segera menindak tegas anggotanya di Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak agar bekerja lebih Profesional.(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page