Polres Kota Tanjung Balai Gagalkan Penyeludupan Sabu dan Pil Ekstasi

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

 

Tanjung Balai, Lidikcyber.com
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengelar Confrence press atas keberhasilan mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Selasa (08/08/23).

Confrence Press dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM. Acara juga dihadiri oleh Staf Ahli Bid SDM dan Kemasyarakatan Pemko Tanjung Balai, Abu Hanifah yang mewakili Walikota, Kepala BNNK, Hendry Pahala Marbun, SE, MM, Wakapolres, Kompol Rudy Candra, SH, MM.

Juga, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH, Kasi Propam, Iptu H. Pasaribu, Kasipidum Kejari TBA, Dharma Natal, SH, Ketua DPC GANN, Novasari Ginting, A.Md, Tokoh Masyarakat H.M. Kosasih, personel Satresnarkoba dan sejumlah insan pers.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tanjungbalai mengatakan, setelah terlebih dahulu melakukan penyelidikan, pada Sabtu (05/08/23)

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu unit boat dengan 4 orang ABK di kawasan lampu putih perairan Bagan Asahan yang diduga baru saja menjemput narkotika dari tengah laut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari dalam boat, petugas pun menemukan dua jerigen berwarna biru yang berisi 15 bungkus plastik orange merk Jin Xuan Tea yang diduga narkotika jenis sabu dan 20 bungkus plastik transparan berisi puluhan ribu butir pil ekstasi berlogo “Minion”.

Selanjutnya, petugas pun menggiring boat tersebut ke Dermaga Satpolairud Polres Tanjungbalai serta mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tanjungbalai.

Lebih jauh Kapolres menerangkan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa seorang lelaki berinisial R menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika dari perbatasan laut Indonesia-Malaysia.

Atas perintah R, kemudian MS alias A mengajak rekannya FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk ikut bersama menjemput barang haram tersebut dengan upah sebesar 25 juta rupiah.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15.062,16 gram, 10 ribu butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Minion dengan berat kotor 4.549,94 gram, 2 buah jerigen warna biru, 1 unit Handphone Merk VIVO warna merah, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit Satelit Merk Osca GPS Navigator dan 1 unit Boat tanpa nama bermesin Donpeng.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” terang Kapolres.

(ADENASTI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page