Pengoplosan Gas di Pasar I Tembung Tambak Rejo Ancam Keselamatan Warga Perayaan Lebaran Idul Fitri

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

 

Lidikcyber.com, Deli Serdang – Aktivitas dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi masih berlangsung di kawasan Pasar I Tembung, Tambak Rejo, Jalan Keramat, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut terpantau tetap beroperasi dengan intensitas tinggi, ditandai hilir mudik kendaraan roda empat yang diduga mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram, Kamis (19/03/2026).

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri yang identik dengan peningkatan kebutuhan energi rumah tangga. Dalam perspektif keselamatan publik, praktik pengoplosan gas yang tidak memenuhi standar operasional berpotensi menimbulkan risiko tinggi, baik pada tahap pengisian maupun distribusi.

Sebagai catatan empiris, sejumlah peristiwa ledakan gas di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2024 menjadi preseden yang tidak dapat diabaikan. Salah satunya insiden kebocoran gas di sebuah restoran di kawasan Jalan Sisingamangaraja yang mengakibatkan kerusakan bangunan serta korban jiwa dan luka bakar. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kegagalan dalam pengelolaan gas bertekanan dapat berujung pada bencana serius.

Secara ilmiah, tabung gas yang terpapar suhu tinggi, terutama akibat sinar matahari langsung akan mengalami peningkatan tekanan internal. Dalam kondisi normal, tabung dirancang memiliki batas toleransi tertentu. Namun, pada praktik pengoplosan ilegal yang tidak mengikuti standar keselamatan, potensi kegagalan struktural menjadi lebih besar. Kebocoran gas yang terjadi dapat memicu kebakaran, mengingat sifat gas elpiji yang mudah menguap dan cepat bercampur dengan udara, sehingga membentuk campuran yang sangat mudah terbakar (flammable mixture).

Lebih jauh, potensi bahaya tidak hanya terbatas di lokasi pengoplosan, tetapi juga selama proses distribusi. Mobilitas kendaraan pengangkut tabung gas oplosan di ruang publik meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Di sisi lain, keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan praktik yang berpotensi membahayakan keselamatan umum ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, Selasa (17/03/26).

Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan publik khusus yang merayakan lebaran Aidil Fitri 1 Syawal 1447 H, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan terukur dari aparat berwenang guna mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page