

Lidikcyber.com, Bireuen – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dari keluarga kurang mampu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang disamarkan dengan nama Melati. Kasus ini telah menjadi perhatian khusus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret 2026.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi, disebut menjadikan perkara ini sebagai prioritas penanganan. Tim Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi, saat dikonfirmasi pada Senin (16/03/26) sore, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah barat Kabupaten Bireuen.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan didukung alat bukti yang cukup, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur guna menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka sekaligus menjaga profesionalitas aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa.(whydn)