

Lidikcyber.com, Perbaungan – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Aktivitas mencurigakan disebut-sebut terjadi di SPBU 14.205.1130 yang berlokasi di Kota Galuh, Perbaungan, tepat di depan Sonia Cafe and Karaoke.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung solar dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan pola yang mengarah pada praktik melangsir.
Selain Fortuner, sejumlah kendaraan lain seperti Isuzu Panther warna hitam dan Toyota Kijang Reborn juga diduga terlibat dalam aktivitas serupa. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut kerap melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU yang jaraknya hanya beberapa puluh meter dari Polsek Perbaungan.
Sumber, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan rutin.
“Coba saja diperhatikan kendaraan yang isi solar. Nanti akan terlihat kendaraan yang sama kembali lagi mengisi. Kalau berapa kali dalam sehari saya tidak tahu pasti, tapi kalau mau memastikan, duduk saja di sini dan perhatikan. Asal sabar menunggu, pasti terlihat,” ujar sumber kepada awak media.
Keterangan warga ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan solar subsidi yang berlangsung secara berulang. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih lokasi SPBU yang relatif dekat dengan aparat penegak hukum (APH). Kondisi tersebut menimbulkan asumsi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembiaran atau kurangnya pengawasan.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. (tim/red)