

Lidikcyber.com, Medan – Dugaan praktik jual beli fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di Jalan Seksama Gg Raja Aceh, Lorong Melinjo Asri, Lingkungan XIX, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Fasum berupa jalan lingkungan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada seorang warga berinisial AA, yang kini telah mendirikan bangunan rumah permanen di atasnya.
Tim investigasi Mahasiswa Fakultas Hukum UISU dan insan pers kembali mendatangi Kantor Kelurahan Binjai pada Selasa (28/01/2026) guna meminta klarifikasi lanjutan terkait status lahan yang diduga merupakan fasum tersebut. Kehadiran tim ini merupakan tindak lanjut dari undangan kedua yang dilayangkan pihak kelurahan, dengan tujuan memperoleh informasi akurat agar tidak terjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
Namun, sangat disayangkan, warga berinisial AA selaku pihak yang disebut sebagai pembeli lahan dan telah membangun rumah di atas objek sengketa, kembali tidak menghadiri undangan kedua untuk klarifikasi yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat proses klarifikasi substansi jual beli lahan yang diduga merupakan fasilitas umum.
Sebelumnya, AA sempat menyampaikan kepada tetangganya berinisial AP bahwa tanah tersebut telah dibelinya. Tetapi, AA tidak menjelaskan dari siapa lahan itu dibeli mau pun mekanisme jual belinya. Padahal, dalam setiap transaksi jual beli tanah seharusnya terdapat bukti hukum, minimal berupa akta jual beli atau kuitansi pembayaran.
“AA pernah mengatakan langsung kepada saya bahwa tanah fasum itu sudah dibelinya. Tapi dia tidak pernah menyebutkan siapa yang menjual. Dari dua sketsa yang ada saja sudah terlihat perbedaan, dan yang lebih janggal, justru bantahan datang dari oknum pegawai kelurahan, bukan dari pemilik rumah,” ujar AP, warga Lingkungan XIX, saat hadir di kantor kelurahan.

Keanehan semakin menguat, ketika seorang oknum pegawai Kelurahan Binjai berinisial FI, yang diketahui menjabat sebagai Penata Usaha Keuangan, justru memberikan bantahan sepihak. FI menyatakan bahwa bangunan rumah tersebut bukan berdiri di atas jalan umum, melainkan berada di atas tanah milik AA, dengan dasar penilaian berupa selembar sketsa, bukan dokumen lengkap.
“Menurut surat tanahnya, itu bukan jalan. Bentuk tanahnya trapesium dan tidak memakan jalan. Kalau ada akta jual beli atau SK Bupati lama, pasti datanya ada dan melekat di kami,” ujar FI di hadapan warga AP
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian hukum mengenai status fasum tersebut. Sikap FI juga menuai sorotan karena dinilai kurang etis, lantaran terlihat bermain game online di ponselnya saat proses klarifikasi berlangsung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kelurahan seharusnya bersikap netral dan prosedural dengan menghadirkan instansi teknis terkait, termasuk dinas berwenang dan Kasi Trantib, bukan justru menyampaikan bantahan sepihak.
Secara administratif, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan keabsahan surat tanah, menentukan batas lahan, maupun memutus sengketa pertanahan. Kewenangan kelurahan sebatas mencatat dan meneruskan permasalahan ke Kecamatan atau instansi berwenang, dengan tetap menjunjung prinsip imparsialitas dan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).
Sikap oknum pegawai kelurahan yang terkesan membela terlapor dengan menyatakan adanya surat tanpa kehadiran pemilik objek maupun bukti autentik dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas, menimbulkan cacat administratif, serta merugikan kepentingan publik.
Selain itu, surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada AP sebagai pelapor juga dinilai error prosedural, karena menyebut pihak bersengketa, padahal objek permasalahan adalah fasilitas umum. Pelapor menegaskan bahwa langkah ini murni sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menjaga aset publik.
Warga berharap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat, serta memastikan penanganan dilakukan berdasarkan data, fakta, dan kewenangan yang sah.(tim/red)