

Lidikcyber.com, Medan – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kini kembali beroperasi dengan nama baru “PHANTOM” yang sebelumnya sudah di Police line dengan nama “Dragon KTV”. Rabu (22/01/26).
Diketahui, beberapa bulan yang lalu THM tersebut dengan nama Dragon KTV digerebek Polda Sumut akibat terbukti adanya transaksi peredaran Narkoba jenis Ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan Ekstasi berbagai macam merek dan menetapkan Owner nya sebagai tersangka dan hingga saat masih status DPO.
“Pengelola THM PHANTOM sekarang ini bang, mantan karyawan Dragon KTV yang berinisial I, ku rasa owner PHANTOM masih ada hubungan kerabat dengan owner Dragon ,” ungkap sumber kepada awak media,
HF (sumber) mengaku sangat heran karena kembali dibukanya Eks Dragon KTV dengan nama baru PHANTOM yang sebelumnya di Police line oleh Polda Sumut persoalan peredaran narkoba jenis ekstasi.
“Heran ya bang, kok bisa bisanya lokasi THM kembali buka dengan modus ganti nama. Padahal kan THM itu sudah jelas di Police line dan pemilik (Owner) sebelumnya masih berstatus DPO, inipun dugaanku sih bang, pil ekstasi tetap beredar, pengunjung THM masuk nikmati musik tanpa ekstasi, ya nonsen lah bang,” ujar HF.
Walikota Medan harus mengkroscek dan tinjau kembali tentang izin hiburan malam untuk THM PHANTOM, Kapolrestabes Medan beserta jajaran harus intensif melakukan razia di tempat tempat hiburan malam tanpa tebang pilih. (Red/tim)