

Lidikcyber.com, Jakarta – Ketika Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) kembali menegaskan kemitraan strategis di sektor energi hijau dan infrastruktur pada awal 2025, salah satu komitmen yang paling menyita perhatian publik adalah janji pendanaan reforestasi senilai sekitar US$50 juta atau setara Rp 815 miliar. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk program penghijauan dan pemulihan kawasan hutan di Indonesia, sekaligus dipromosikan sebagai bagian dari diplomasi hijau kedua negara.
Namun, rangkaian bencana alam yang melanda Pulau Sumatra pada akhir November hingga Desember 2025 memunculkan pertanyaan serius, di mana dana itu berada dan sejauh mana dampaknya terasa di lapangan?
Banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur, tetapi juga menyingkap kondisi ekologis yang memprihatinkan. Dokumentasi visual di lokasi bencana memperlihatkan gelondongan kayu terbawa arus, lereng-lereng longsor yang gundul, serta bentang lahan cokelat tanpa penutup vegetasi. Analisis citra satelit dan pemantauan udara menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan di wilayah hulu sungai, disertai alih fungsi lahan menjadi perkebunan, terutama sawit.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa degradasi hutan, baik akibat pembalakan liar maupun konversi lahan, berkontribusi terhadap melemahnya fungsi hidrologis daerah aliran sungai (DAS). Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan publik yang melibatkan media, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Sorotan tajam muncul karena hingga kini, informasi rinci terkait realisasi dana reforestasi mulai dari lokasi penanaman, skema pengelolaan, indikator keberhasilan, hingga jadwal pelaksanaan masih minim tersedia di ruang publik. Padahal, dana tersebut sempat disebut akan segera “dicairkan” bertepatan dengan kunjungan pejabat tinggi UEA ke Indonesia.
Kesenjangan antara janji pendanaan dan kondisi di lapangan semakin terasa ketika publik membandingkan komitmen tersebut dengan bukti visual kawasan hulu yang masih mengalami deforestasi. Seolah – olah, program penghijauan belum menyentuh titik – titik kritis yang menentukan daya tahan lingkungan terhadap bencana hidrometeorologi.
Sejumlah pengamat menilai terdapat beberapa faktor utama yang menjelaskan jurang tersebut. Pertama, skala dan lokasi reforestasi menjadi kunci. Penanaman simbolik atau tersebar tanpa basis analisis hidrologis tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak difokuskan pada kawasan hulu DAS yang rawan banjir dan longsor.
Kedua, terdapat faktor waktu biologis. Pohon membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk membangun sistem perakaran dan tajuk yang efektif dalam menahan aliran permukaan. Dalam konteks ini, dampak replanting tidak bisa diharapkan secara instan, terutama jika laju deforestasi masih terus berlangsung.
Ketiga, tekanan ekonomi dan alih fungsi lahan masih menjadi tantangan besar. Konversi hutan menjadi perkebunan atau lahan pertanian, ditambah praktik pembalakan ilegal, terus menggerus kawasan yang seharusnya dilindungi. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan kebijakan pengendalian konversi, dana reforestasi berisiko hanya menjadi intervensi sesaat.
Komitmen pendanaan UEA sebesar US$50 juta sejatinya merupakan peluang strategis untuk mempercepat pemulihan ekosistem hutan Indonesia jika benar direalisasikan dan dikelola secara tepat. Namun, besarnya dana tidak serta-merta menjamin pemulihan lingkungan tanpa tata kelola yang kuat, penentuan lokasi prioritas berbasis ilmiah, pengawasan ketat, serta transparansi kepada publik.
Bencana banjir di Sumatra menjadi pengingat keras bahwa diplomasi hijau tidak cukup berhenti pada deklarasi. Tantangan sesungguhnya terletak pada mewujudkan janji menjadi perubahan nyata di lapangan, sebelum kerusakan ekologis terus berulang dan menimbulkan korban yang lebih besar. Senin, 15/12/25 .(red)