Diduga Terapkan Aturan Sepihak, Resto Budaya Land Kecewakan Pengunjung

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

 

Lidikcyber.com, Medan – Suasana liburan keluarga di Hari Kemerdekaan diwarnai kekecewaan seorang pengunjung Resto Budaya Land, Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 12, Minggu (17/08/25) sore. Seorang pengunjung berinisial AP (48) mengaku kesal lantaran dilarang oleh oknum karyawan Coffe Shop Budaya Land saat mengabadikan momen kebahagiaan keluarganya dihari kemerdekaan dengan handycam.

AP memilih Resto Budaya sebagai lokasi berlibur bersama keluarga karena jaraknya yang relatif dekat dari rumah. Setibanya sekitar pukul 14.30 WIB, AP sempat merekam suasana makan bersama keluarga menggunakan handycam tanpa masalah.

Setelah makan bersama, sebagian keluarga menuju wahana permainan di area Budaya Land, sementara yang lain memilih bersantai di Coffe Shop pinggir danau sambil menikmati kopi dan makanan. Anak-anak tampak riang bersepeda mengelilingi danau.

Namun, ketika AP kembali mengabadikan momen anak-anak dengan handycam, tiba-tiba seorang karyawan perempuan menghampiri dan melarang. Ketegangan sempat terjadi karena keluarga AP merasa keberatan.

“Saya hanya ingin merekam anak-anak yang sedang bermain sepeda. Tapi karyawan itu bilang kalau mau merekam pakai handycam, minimal harus belanja satu juta rupiah. Kalau di bawah itu, hanya boleh pakai handphone. Padahal, total belanja kami di resto dan wahana anak-anak sudah hampir mencapai lebih dari dua juta rupiah,” ungkap AP.

Meski sempat kesal, AP memilih meredam perdebatan agar momen kebersamaan di Hari Kemerdekaan tidak rusak.

Sebelum pulang, AP kembali menghampiri kembali karyawan tersebut yang belakangan diketahui bernama Hernita untuk meminta penjelasan lebih lengkap. Dari keterangan yang diperoleh, aturan itu memang ditetapkan manajemen.

“Kalau untuk foto keluarga biasa atau pakai flash bisa beda tarif. Minimal satu juta rupiah. Kalau untuk foto lain atau syuting bisa dikenakan biaya satu setengah sampai dua juta rupiah. Aturan ini sudah diinformasikan dari resepsionis di depan. Kalau mau bawa kamera, harus lapor dulu, nanti dibuatkan kwitansi dan distempel,” jelas Hernita

Selanjutnya, awak media kembali melakukan konfirmasi ke pihak Resto Budaya Land pada Jumat (22/08/25) untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh agar tidak menimbulkan keraguan. Pihak resto yang diwakili oleh karyawan bernama Anggara, selaku kapten, menyampaikan penjelasan serupa.

“Jadi begini, setiap penggunaan kamera profesional, baik itu untuk prawedding, pemotretan keluarga, maupun foto glass, ada ketentuan transaksi minimal sebesar satu juta seratus ribu rupiah (Rp1.100.000),” ujar Anggara.

Terkait aturan tersebut, Anggara mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dari sisi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun regulasi lain yang ditetapkan pemerintah. Ia menyarankan agar awak media langsung menemui manajer Resto Budaya Land. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan manajer tersebut bisa ditemui.

Undang – undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4c,4h, 10 huruf a dan 18 ayat 2. Sedangkan dalam KUHPerdata juga pasal 1338 bila tidak memberikan informasi dari awal bisa dianggap sebagai klausula baku yang merugikan. Begitu juga UU No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan pasal 20 huruf c dan e, pasal 26 huruf b.

Untuk kedepan, Pihak Resto Budaya Land Segera memperjelas aturan penggunaan kamera dalam bentuk tertulis dan dipublikasikan di tiket, pintu masuk, dan media digital.

Membedakan secara tegas antara penggunaan kamera pribadi untuk rekreasi dan kamera profesional untuk tujuan komersial.

Menjalankan prinsip pelayanan konsumen agar tidak menimbulkan kesan merugikan atau menyesatkan.(tim/red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page