Lidikcyber.com, Bireuen – Bimtek Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para distributor pupuk se-Aceh oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI di Kriyad Hotel Banda Aceh, (17/04/25) lalu. Transaksi penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bireuen sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Walau pun begitu, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum kios-kios nakal yang belum mengindahkannya tentang penjualan pupuk subsidi diatas HET. Maka, untuk itu Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid angkat bicara melalui Stafsus Al Fadhal saat menyampaikan, agar masyarakat ikut memantau,mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penjualan pupuk subsidi diatas HET, Kamis (01/05/25).
“Saya berharap jangan ada lagi yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh. Ayo sama-sama kita kawal agar harga HET pupuk subsidi sampai ke petani. Pak Kapolda, Pak Kajati. Ini tugas negara, agar cita-cita kita semua harga pupuk terwujud dengan harga HET, karena ini kebijakan negara,”ungkap Al Fadhal.
Selanjudnya, Dalam bimtek tersebut, politikus Partai Gerindra yang maju ke Senayan melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh-2 itu masih disampaikan Al Fadhal, menghimbau para distributor, kios pupuk, Kejaksaan, Polda dan pemerintah daerah, untuk ikut bersinergi mengawasi harga pupuk yang telah ditentukan.
“Pasca dilaksanakan bimtek tersebut, imbauan yang diutarakan TA Khalid itu berdampak signifikan di lapangan, seperti pantauan di beberapa wilayah di Kabupaten Bireuen. Pupuk subsidi saat ini dijual sesuai HET,”tutup Al Fadhal.
Disisi lain,l Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia, Mulky, menyambut baik permintaan TA Khalid. Ia berjanji akan menertibkan para kios nakal yang menjual di atas harga HET, bahkan akan memberikan sanksi tegas pemutusan kontrak bagi kios yang tidak mengindahkannya.
“Bapak TA Khalid memberikan ruang diskusi dengan para distributor. Beliau menekankan penjualan pupuk subsidi harus dengan harga HET. Jika dalam perjalanan biaya operasional tidak sesuai, TA Khalid berjanji memperjuangkan kembali bersama Pupuk Indonesia (PI) harga tebus HET distributor ke produsen. Kita lihat nantilah ya apa yang menjadi kendala,” jelas Mulky.
Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, urea seharga Rp2.250/Kg, NPK Rp2.300/Kg dan pupuk organik Rp800/Kg. Pantauan awak media dilapangan, pupuk urea bersubsidi dijual Rp112.500 – Rp115.000/sak (50 kg).(Wydn)