Lidikcyber.com, Aceh – Razia rutin yang selalu dilaksanakan Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu mencapai 10 kilogram, Rabu (29/11/23) pukul 10.00 wib.
Seperti biasa, razia rutin digelar oleh personil Satlantas Polres Aceh Taming untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan raya serta menimalisir kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas.Namun, pagi itu dari kejauhan ada salah satu mobil Sedan berwarna hitam yang melintas mencurigakan petugas.
Selanjudnya,personil Satlantas memberhentikan mobil sedan yang dikendarai dua laki – laki didalamnya, setelah dilakukan pemeriksaan, didalam bagasi belakang mobil ada bungkusan aneh disusun dengan rapi, setelah diperiksa dengan teliti oleh personil dan yakin kemasan berwarna hijau narkotikan jenis sabu, dengan sigap personil langsung mengamankan kedua laki – laki yang ada di dalamnya serta kemasan hijau tersebut.
Setelah kedua pelaku diamankan beserta narkotika sabu – sabu, dilakukan penghitungan, jumlah kemasan sebanyak 10 bungkus dengan taksiran 1 kemasan satu kilogram.
“Kedua laki – laki tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 kemasan sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram” ungkap Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh.
“Selanjutnya, kedua pria bersama mobil mereka kendarai beserta kemasan narkotika sabu diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjud” paparnya
Keberhasilan personil Satlantas Polres Aceh Tamiang yang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu bentuk kesigapan personel di lapangan.
“saya mengapresiasi personil Satlantas Polres Aceh Tamiang atas keberhasilan menggagalkan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu itu. Kita akan memberikan penghargaan kepada personel atas keberhasilan tersebut,”tutup Dirlantas Kombes Pol Muhammad Iqbal.(Whd/nyak)