Labura, Sumut – Lidikcyber.Com
Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga nyaris Ricuh, sebab Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak berada di Kantornya, diduga kabur ke kota Aek Kanopan.
Aksi tersebut dimulai dari titik kumpul Asrama Haji Ujung Bandar, dengan sasaran Aksi di Kejari Labuhanbatu, Mapolres Labuhanbatu hingga berakhir di Kantor Kepala Desa Pematang, Kec. Na IX-X, Labura, Sumut, pada hari Kamis (05/10/2023).
Dalam tuntutannya, mewakili masyarakat Desa Pematang, para mahasiswa menyampaikan Keberatan akan adanya Galian C di Desa Pematang, sebab lokasi Galian C yang berada di pinggir sungai tersebut diduga tidak memiliki Izin usaha tambang batu kerikil atau sirtu dari Pemprov maupun Pusat.
Ahmad Karim Harahap Selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM – SOPAN) Menyampaikan bahwa kehadiran mereka melakukan aksi tersebut mewakili masyarakat Desa Pematang, “meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menangkap dan memeriksa Kepala Desa Pematang, karena dugaan kami Galian C yang berada di Desa Pematang tidak memiliki izin usaha tambang jenis Kerikil, berpasir alami atau sirtu”.katanya
Adapun tuntutan aksi mereka yaitu :
1. Diduga adanya Tambang Ilegal yang tidak mengantongi Izin di Desa Pematang,Kec Na IX-X,Kab.Labuhanbatu Utara.Sesuai :
Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba,bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar..
Pasal 159 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa yang dengan sengaja menyampaikan laporan dan keterangan palsu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar.
Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa tahap kegiatan eksplorasi tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar.
2. Diduga bahwasanya LPJ Dana Desa belanja barang dan jasa Desa Pematang tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Bupati.
3. Diduga Kepala Desa Pematang memanipulasi data untuk pemberhentian penerima PKH & BPNT secara sepihak.
4. Diduga Kepala Desa Pematang melakukan Pungli tentang pengesahan surat ganti rugi tanah.
5. Diduga Kepala Desa Pematang mengganti secara sepihak penerima BLT Dana Desa tanpa ada Musyawarah Desa.
6. Diduga Kepala Desa Pematang Memanipulasi data BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
7. Diduga Kepala Desa Pematang memberhentikan penerima BANSOS lalu melaksanakan Musyawarah Desa setelah pemberhentian secara sepihak.
Sesuai dengan :
* PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 pasal 40 ayat 1 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
* UU No.13 tahun 2011 Pasal 11 ayat 3 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
* UU No.13 tahun 2011 Pasal 43 ayat 1 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
* UU No.31 tahun 1999 pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bila tuntunan aksi mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa dan sejumlah masyarakat desa Pematang akan melakukan aksi jilid 2, dan akan lebih membawa massa aksi lebih banyak dari hari ini.Tutup Ketua GM – SOPAN. (IcL)