PT SPA Diduga Garap dan Rusak Lahan kebun Sawit Milik Abdul Rahman Simatupang dan Lahan Warga

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second
Lidikcyber,Dumai. – Lahan kebun sawit milik Abdul Rahman Simatupang (ARS) dan rekan rekan yang lokasinya berada
di RT 09, Kel Gurun Panjang, kec Bukit kapu, Kota Dumai, diduga telah digarap oleh “PT SPA” sehingga Abdul Rahman Simatupang merasa dirugikan, kejadian ini akhirnya dilaporkanr ke Polres Dumai pada Senin (17/01/22).

Menurut Abdul Rahman Simatupang saat di konfirmasi awak media Kamis (20/1/22) lahan miliknya telah ada Legalitas dari Pemerintah kecamatan Bukit kapur.

Kata Abdul Rahman lagi, Bahwa lahan miliknya dan  rekan rekan nya ada 13 SKRG dan terdaftar di Register Pemerintahkecamatan Bukit kapur “ujar Abdul Rahman Simatupang.

Lebih lanjut dikatakan Abdul Rahman, tindakkan secara sepihak oleh PT SPA ( PT Satria Perkasa Agung) sangat keterlaluan, karena di lahan tanaman sawit  kebunn miliknya dirusak, bahkan ada yang dicabut, dengan menggunakan alat berat excavator (Beko).Karena lahan kebunnya dan di staking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut saya laporankan ke Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum

Menurut Abdul Rahman Simatupang,” Legalitas (surat tanah) SKRG telah di Leges oleh Pemerintah kecamatan Bukit kapur serta peta block tanah yang telah di keluarkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI telah di persiapkan sebelumnya, maka langsung resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/POLDA RIAU.Dari data yang diperoleh awak media terkait lahan kebun sawit Abdul Rahman Simatupang dan kawan-kawan ada 13 SKRG yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Bukit Kapur dengan Surat No.100/55/PEM-BK/

Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di kantor Camat Bukit kapur, Surat SKRG tersebut terdaftar di register Pemerintah kecamatan Bukit Kapur.di tanda tangani oleh Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan,Sos.

Hasil investigasi dan keterangan yang di peroleh awak media di Lapangan pada Jumat (21/01/2022.)terkait masalah lahan di wilayah hukum RT 09, Kel Gurun Panjang, kec Bukit Kapur disinyalir digarap oleh “PT SP, sseperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan milik Tarigan.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat para pemilik lahan akan melaporkan PT SPA  ke Polres Dumai atas tindakan kesewenang wenangan  PT SPA terhadap lahan milik mereka,”ujar Tarigan.

Kami juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI,  Bareskrim Polri c/q Satgas Mafia Tanah dan Polda Riau, “ujar Abdul Rahman Simatupang,. (RDS/ Panda Pasaribu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page