

Korban berinisial AM (25) warga jalan medan area selatan,Kelurahan suka ramai,Kecamatan Medan Area Melakukan penagihan hutang kerumah Yogi Prandana (24) jalan medan area selatan gang merak,kamis (18/11/2021) pukul 23.00 wib.
Saat korban AM (25) mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang yang dipinjam sebesar Rp 250.000 ribu,korban menanyakan kepada orang tua nya terlebih dahulu,Nasrul kemudian menjawab yogi sedang mandi,korban pun langsung berjalan kearah belakang dan menggedor kamar mandi” mana hutang mu”.katanya
Pelaku yang mendengar ucapan korban emosi,langsung keluar dan mengambil sebilah pisau yang ada diatas meja dapur lalu mengejar korban.
“Tidak ada itu,pergi kau,kucucuk kau nanti”sambil mengacungkan pisau lalu mengejarnya.korban berhasil melarika diri dan melaporkan nya kepolsek Medan Area.
Berdasarkan laporan kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui kanit Reskrim,Iptu Philip A Purba,selasa (07/12/2021) menyampaikan.
“Peristiwa itu hampir menghilangkan nyawa korban AM (25),dikhawatirkan hal yang tidak di inginkan terjadi langsung personil kita turunkan untuk mengamankan pelaku dikediamannya berdasarkan pengaduan korban.Saat ini pelaku sudah kita amankan,masih dalam pemeriksaan penyidik.
Atas perbuatannya pelaku melakukan pelanggaran pasal 335 ayat 1 kuhp ancaman hukumannya 1 tahun penjara”kata Iptu Philip. (AR)