Tak Mliliki SIMB, Satpol PP Kota Medan Bongkar Paksa Bangunan Ruko di Jalan Setia Budi.

0 0
Read Time:50 Second
Lidikcyber,Medan. –  Pemko Medan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan di Jalan Setia Budi No.144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (06/09/2021) siang.

Dengan menggunakan palu, petugas membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan, M Irvan Lubis mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.

Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. “Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu, baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.

Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan. “Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.

Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu. Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB. (Bobby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page