Residivis Di Hadiah Timah Panas Polsek Medan Timur.

0 0
Read Time:57 Second

Lidikcyber,Medan.residivis bernama Muhammad Fauzi yang pernah menjalani hukuman di Polsek Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 bukanya malah insaf. Malah ia beraksi kembali mencuri emas seberat 150 gram diwilayah hukum Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu A.L.P. Tambunan dihadapan sejumlah awak media, Senin (15/3/2021) mengatakan” Emas yang dicuri tersangka seberat 150 gram yang diperkirakan total kerugian sekitar Rp.120 juta rupiah.

Tersangka ini menjalankan aksi kejahatanya bersama seorang rekanya bernama Dicarlindu Winanda Nasution yang kini sedang masih buru (DPO)” ujarnya
Orang nomor 1 di Polsek Medan Timur ini menjelaskan, berawal tersangka kita tangkap atas laporan polisi korban di Polsek Medan Timur yang mana korban telah menjadi korban pencurian.
Berdasar laporan polisi korban bernomor LP/111/II/Restabes Medan/Sek Medan Tmur, Tekab Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu A.L.P Tambunan langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil perhiasan” sebut Kompol M. Arifin.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page