Jambi – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pria bernama Khoirul alias Do’ok (24), warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan Khoirul merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Melati belum lama ini. “Ini merupakan pengembangan dari tersangka Melati, yang mengaku membeli sabu-sabu dari Khoirul,” ujar Dewa, Minggu (14/3/2021). Ditambahkan Dewam dari penangkapan Khoirul pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat hisap sabu. Selain itu, juga diamankan sepucuk senjata api rakitan beserta enam butir peluru. Terkait diamankannya barang bukti senjata api beserta peluru tersebut, Dewa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jambi. “Kita akan berkoordinasi dengan Brimob untuk mengungkap dari mana yang bersangkutan mendapatkan senjata api beserta peluru tersebut,” kata Dewa. Lebih lanjut, Dewa mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terkait kasus narkotika yang menjerat Khoirul. “Siapa jaringannya masih kita dalami,” tandasnya.(fn)
Polda Jambi Tangkap K alias D, Pengedar Sabu warga Mersam – Batanghari
Read Time:49 Second
