
– Baladhika Adhyaksa Sumut Apresiasi Kejari Medan
Medan –Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat ini melakukan tahap pemberkasan perkara tersangka EW. Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, itu diduga korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.789.533.186. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian di Medan mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Medan. ”Saksi tersebut yakni kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan dan kepala Dinas Kesehatan Kota Medan,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Medan telah menetapkan EW, bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.789.533.186. ”Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. Bondan menyebutkan, EW, pejabat di Puskesmas Glugur Darat ditetapkan menjadi tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021. Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Terpisah, Ketua Baladhika Adhyaksa Sumut, I.F. Kasa Lubis saat dimintai tanggapannya, Kamis (4/3) mengapresiasi kinerja penyidik Kejari Medan yang berhasil menyeret oknum pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi di Puskesmas Glugur Darat Kota Medan senilai Rp2,7 Milar lebih, “Kita akan terus mendorong pihak Kejaksaan untuk terus memberantas Korupsi khususnya di Sumut,”tandas Kasa Lubis.(@ndi)