Diduga Korupsi Dana Desa, Mentan Kades Digarap Kejari Lhokseumawe

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Aceh Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa di Kabupaten Aceh Utara, Aceh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/2/2021). Kasi Humas dan Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lhokseumawe.

“Ini terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa TA. 2017-2018 pada Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara,” kata Munawal di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). Menurut Munawal, dugaan kasus korupsi dana desa ini berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 juta. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524.902.934,” ujarnya.

Dijelaskan Munawal, kasus dugaan korupsi dana desa ini telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial SA (52). SA diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi. “Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak satu orang yaitu SA. Diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. Lebih lanjut kata Munawal, saat ini tersangka SA telah ditahan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Seperti diketahui SA merupakan mantan Kepala Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.

Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017-2018. Modus tersangka melakukan praktik korupsi ini dengan cara mencairkan anggaran dari bendahara desa sebanyak lima kali. Namun setelah dana tersebut dicairakan, sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. Adapun paket kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah Rp4.601.600, honorium tim penyusun Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Gampong sebesar Rp2.400.000. Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong Rp8.750.000, dana penyertaan modal gampong Rp165 juta.(@ndi/wn)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page