Pembongkar Ruko Diamankan Diwarung.

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Lidikcyber,medan.Pemilik ruko Erik Ekstrada (36) warga jalan Sutrisno kelurahan komat I,kecamatan medan area,mengalami kerugian setelah ruko miliknya dibongkar maling.
Ruko tersebut berada dijalan medan area selatan tepatnya sebelah gg ganda,kelurahan suka ramai I,kecamatan medan area. Diketahui minggu,(07/02/2021) sekitar 22.00 wib telah dibongkar maling.Erik selaku pemilik langsung melaporkannya kepolsek medan area dengan surat laporan polisi LP : /104/K/II/2021/SPK senin,(08/02/2021).
Berdasarkan surat perintah penangkapan SP.KAP/ /II/2021/Reskrim dan tidak membuang waktu lama kamis,(11/02/2021) 14.00 wib.personil polsek medan area langsung bergerak cepat.Dipimpin oleh kanit Reskrim Iptu Rianto Ginting SH dibantu oleh panit II reskrim dan team personil tekab melakukan pengejaran kepada pelaku.
Pencarian para pelaku pembongkar ruko ditempat persembunyian membuahkan hasil.petugas melihat salah satu dari 3 (tiga) orang pelaku yang sedang makan diwarung.Personil langsung mengamankan tersangka bernama Ardito, (54) tahun yang merupakan warga jalan medan area selatan.
Setelah dilakukan pengembangan ardito bersama dua rekannya yang melakukan pembongkaran ruko tersebut berinisial AB dan PS telah menjadi DPO. Selanjudnya tersangka diboyong kepolsek medan area guna dilakukan proses lebih lanjud.turut diamankan barang bukti 2 buah pintu besi warna coklat dan 1 buah kotak berisikan pakain bekas.
Akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page