Lidikcyber,medan.Dibekuknya 2 wanita pelaku pengedar narkoba jenis sabu warga jalan denai gg jati kelurahan tegal sari I kecamatan medan area selasa,(02/02/2021) oleh team khusu anti bandit (tekab) polsek medan area dan langsung dipimpin kanit reskrim Iptu.Rianto ginting.SH.Lurah,kepling dan masyarakat menucapkan berterima kasih kepada kapolsek medan area dan jajaran dengan cata mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Kedua wanita benama Lindawati alias upik (40) warga jalan denai gg mula jadi kelurahan tegal sari mandala III,kecamatan medan denai serta Yarnis Piliang (48) warga jalan denai gg jati,kelurahan tegal sari I,kecamatan medan area.
Dari kedua pelaku yang sudah lama meresahkan masyarakat polisi mendapat barang bukti berupa.1bungkus plastik klip bening berisikan narkotika yang diduga jenis sabu,1unit timbangan elektric,1 buah alat hisap/bong,2 buah mancis warna putih,3 buah pipet aqua,1 buah hp merk I cherry dan uang tunai sebesar Rp.280.000.(dua ratus delapan puluh ribu rupaiah).
Kapolsek medan area Kompol.Faidir chan.SH.MH melalui kanit reskrim Iptu Rianto ginting.SH rabu,(03/02/2021) menyampaikan”kedua wanita ibu rumah tangga (IRT) ini,kita aman kan atas kepemilikan dan menjual narkotika jenis sabu dijalan denai gg jati sehingga membuat masyarakat resah dan memberi informasi kepada petugas”uangkapnya
“Berbekal informasi tersebut,saya beserta team turun ke TKP guna melakukan penyelidikan.dilokasi,kita menemukan dua ibu rumah tangga (IRT) ini sedang duduk didepan rumah yang diduga menunggu pembeli sabu yang dijualnya.
Saat dilakukan pengeledahan oleh team,ditemukan barang haram narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.selanjudnya kedua wanita tersebut dibawa team ke mako polsek medan area untuk menjalani proses hukum lebih lanjud”paparnya kanit reskrim polsek medan area Iptu Rianto ginting SH.
Untuk sementara kedua wanita tersebut disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009.(A44)