Pelaku Tindak Pidana 363 Tertangkap Tangan Sedang Beraksi Tekab Polsek Medan Area

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Lidikcyber,medan.Pelaku tindak pidana 363 yang sedang beraksi tetangkap tangan oleh team khusus anti bandit (tekab) polsek medan area yang sedang mobile dan langsung diamankan.
Pelaku tersebut adalah laki-laki bernama MR alias Iwan(24), juru parkir, warga Jalan Medan Area Selatan Lr 10 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Minggu (31/1/2021).

Ia mengatakan pada hari Jumat(29/1/2021) pukul 05.00 wib, Tekab Medan Area sedang mobile di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area melihat pelaku sedang memotong kabel telkom dan petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni.
“Adapun barang bukti yang diambil pelaku senilai Rp 8.000.000 berupa 1 batang pipa galpanis,” ujarnya.
Ia membeberkan atas perbuatan pelaku, korban yang bernama Suwanto Nainggolan(50), Pegawai telkom warga Jalan Pendidikan I Dusun X Kelurahan Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deliserdang mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Medan Area.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.
“Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Kabel Telkom dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.(A44)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page