Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan, 5 Pegawai Dinas PUPR Simeulue masuk Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Banda Aceh,lidikcyber.com – Lima pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Simeulue, Provinsi Aceh dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2017.

Kelima tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus. Kelimanya keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Aceh memakai baju tahanan warna orange dan dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Kaju Aceh Besar, Jumat (29/1/2021). “Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue TA. 2017. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kejari Simeulue Muhammad Ansar Wahyudin, Jumat siang (29/1/2021). Ansar menjelaskan, awalnya kasus ini ditangani oleh Polda Aceh dan kini berkas perkara telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejari Simeulue. Kata Ansar, proyek pemeliharaan jembatan dan jalan ini bersumber dari anggaran dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.7 Miliar. Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini dengan cara mengerjakan kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Simeulue, namun tidak sesuai. “Tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya. Kasus korupsi ini, kata Ansar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, negara dirugikan Rp5,7 Miliar” jelasnya.

Lebih lanjut Ansar menambahkan, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. “Nanti kita rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. Kita lihat dulu fakta di persidangannya bagaimana,” kata Ansar. Adapun pegawai Dinas PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AL sebagai PPK, AH sebagai KPA, IW pejabata pengadaan dan PHO, DA sebagai PPTk, dan BF sebagai PPK. “Kelimanya diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas Ansar. (dir)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page