Deli Serdang, lidikcyber.com – Seorang pemuda bernama Amin Simbolon ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa usai mencuri sepeda motor di Masjid Al Ikhlas, Desa Tanjungbaru, Tanjungmorawa, Deliserdang, Selasa (19/1/2021) lalu. Warga Desa Lumut, Kecamatan Lumut, Tapanuli Utara (Taput) ditangkap petugas di Jalan Lubukpakam–Medan, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (25/1/2021). Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit mengatakan penangkapan Amin berawal dari laporsan seorang warga bernama Mahyudin ke Polsek Tanjungmorawa, Selasa (19/1/2021) lalu.
Korban melaporkan sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi BK 3963 MG hilang saat parkir di Masjid Al Ikhlas, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa. “Saat itu, korban sedang menjalankan ibadah salat Dzuhur di Masjid Al Ikhlas. Seusai salat, sepeda motor korban ternyata sudah raib dibawa kabur maling,” ujar Dimas, Kamis (28/1/2021). Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran.
“Selanjutnya, di hari Senin (25/1/2021), kami mendapatkan laporan seorang pelaku curanmor diamankan di Jalan Lubukpakam-Medan tepatnyadi Desa Patapahan. Saat ke lokasi, untuk melakukan pengamananan,” ujar Dimas. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata pelaku pencurian sepeda motor Mahyudin. Dia mengaku sudah menjual sepeda motor korban ke seorang penadah melalui perantara rekannya yang berinisial PR dan WD. “Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp700.000 di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai,” ujarnya. Untuk proses penyelidikan tersangka Amin diamankan petugas ke Mapolsek Tanjungmorawa, sementara dua teman pelaku masih dalam pengejaran petugas.(ags)