Buru 39 Terpidana DPO, Kejati Aceh bentuk Tim ‘TABUR’ (Tangkap Buronan)

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

Lidikcyber.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 39 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak beberapa tahun terakhir. Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengaku menjadikan masalah itu sebagai prioritas, terutama pengejaran dan penangkapan terpidana yang masuk dalam DPO.

“Kami menargetkan semua atau 39 terpidana yang masuk DPO tersebut bisa tertangkap pada tahun ini,” kata Muhammad Yusuf Selasa, (19/1/21) di Banda Aceh. DPO pertama atas nama Samsul Bahri bin M Abet, ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Bireuen di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen. Muhammad Yusuf mengaku, Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh jajarannya di Aceh sudah membentuk tim Tabur ( Tangkap buronan ). Tim ini dibentuk beberapa waktu lalu, khusus mengejar dan menangkap DPO.

“Baru seminggu tim dibentuk, 2 DPO bisa ditangkap. Pertama di Bireuen, terpidana penganiayaan dan kedua di Aceh Besar, terpidana pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun 5 bulan. Keduanya masuk DPO sejak tiga tahun lalu,” ungkap Muhammad Yusuf. Begitupun, dia mengaku. Pengejaran para DPO tersebut masih mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun kata Muhammad Yusuf, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat tim tabur untuk mencari, menggejar, dan menangkap para DPO, sebab, mereka harus menjalani hukuman. “Jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkannya. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut,” tegas Muhammad Yusuf.(@ndi/Wahyudin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page