Lidikcyber.com – Dua oknum wartawan di Kota Subulussalam, Aceh ditangkap polisi. Keduanya diduga memeras kepala Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng, kota Subulussalam.S
B dan PS yang merupakan wartawan di salah satu media online terpaksa meringkuk di penjara. Keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa sebesar Rp50 juta. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam akan memberitakan dugaan ijazah palsu milik korban jika tidak di beri uang sebesar Rp50 juta rupiah.
“Petugas melakukan OTT terhadap ke dua oknum wartawan tersebut sesaat setelah melakukan transaksi dengan korban,” katanya, Sabtu (9/1/2021). kemarin
Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta rupiah sempat diserahkan oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial NL. Awalnya NL sempat melarikan diri ke rumah salah seorang tokoh masyarakat di Kota Subulussalam dengan membawa barang bukti tersebut.
Sayang saat petugas kepolisian mencoba melakukan penangkapan, NL diduga telah melarikan diri dan kini berstatus sebagai DPO.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tetang Pemerasan dengan ancaman enam tahun penjara.